بسم الله
الرحمن الرحيم
إن الحمد لله
نحمده ونستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا
عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد:
Pembahasan
yang akan dilalui dalam tulisan ini merupakan perkara yang mesti diketahui
seorang muslim, karena jalan yang mesti ditempuh dalam menjalankan tuntutan
kalimat: Asyhadu Anna Muhammadan Rosululloh, adalah dengan mengamalkan
sunnahnya dan menghindari pengibadatan di luar petunjuknya. Rosululloh Sholallohu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَشَرُّ
الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sejelek-jelek
perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah
Rodhiyallohu ‘Anhu)
Dalam
riwayat An-Nasa’i dan Al-Baihaqy Rahimahumalloh, terdapat tambahan:
وكل ضلالة في
النار
“Dan setiap
kesesatan di neraka” (Dishohihkan
Syaikh Al-Albany Rahimahulloh)
“Waspadailah
sesuatu yang diada-adakan pada perkara-perkara. Setiap yang diada-adakan adalah
bid’ah, sementara setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR Ath-Thobrony dari ‘Irbadh bin
Sariyah Rodhiyallohu ‘Anhu. Hadits ini dishohihkan para ulama. Imam
Al-Albany Rahimahulloh di As-Silsilatush Shohihah berkata: “Para huffadz
(ulama-ulama yang mengumpulkan riwayat-riwayat hadits, mempelajari dan
menghapalnya) dari dulu sampai sekarang sepakat akan keshohihannya)
Dari kata
“seluruh” pada hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa setiap perkara yang
baru dalam agama ini maka hukumnya bid’ah tanpa terkecuali. ‘Abdulloh bin ‘Umar Rodhiyallohu
mengatakan: “Setiap bid’ah adalah kesesatan walau orang-orang melihatnya
sebagai sebuah kebaikan”. (Atsar ini shohih, diriwayatkan Al-Baihaqy di Al-Madkhol
ilas Sunan, dan Al-Lalika’iy)
Bid’ah ada
termasuk dosa besar bahkan ada yang sampai ke derajat kekafiran.
PENGERTIAN BID’AH
Secara
bahasa, kata ini diartikan sebagai sesuatu yang baru tanpa contoh sebelumnya,
sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala:
قُلْ مَا
كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل
“Katakanlah
(wahai Muhammad): “Aku bukanlah yang pertama dari para rosul”. (QS Al-Ahqof 9)
Adapun
pengertiannya dari segi istilah syar’i, berbeda pendapat para ulama dalam
mengibaratkannya, namun sepertinya pengertian yang terlengkap adalah yang
dijelaskan Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh. Para ulama setelahnya banyak
memakai ibarat dan menyandarkannya pada penjelasan beliau.
Imam
Asy-Syathiby Rahimahulloh dalam kitabnya Al-I’tishom mengatakan: “Bid’ah
adalah ibarat sebuah thoriqoh dalam agama yang dibuat-buat menyerupai
syari’at. Dimaksudkan dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam
beribadah kepada Alloh Subhanah“. Selesai
Kemudian
beliau Rahimahulloh menerangkan: “Maka thoriqoh adalah
jalan, sabil dan sunan semuanya bermakna sama yaitu sesuatu yang
diperintahkan untuk berjalan diatasnya. Hanya saja (dalam definisi ini) saya
mengaitkannya dengan agama, karena padanyalah thoriqoh tersebut
dibuat-buat, dan kepadanyalah pembuat thoriqoh menyandarkan thoriqoh
tersebut. Demikian juga apabila thoriqoh tersebut dibuat-buat dalam masalah
dunia secara khusus, tidak dinamakan bid’ah …
… menyerupai
syari’at maksudnya, bahwasanya thoriqoh tersebut menyerupai thoriqoh
syar’iyyah namun pada hakikatnya tidak demikian, malahan dia melawan thoriqoh
syar’iyyah dari berbagai sisi …
… seandainya
thoriqoh tersebut tidak menyerupai perkara-perkara yang disyari’atkan,
maka dia bukanlah bid’ah, dikarenakan dia tergolong amal-amal kebiasaan. Hanya
saja pelaku bid’ah membuat-buatnya untuk menyerupai sunnah sehingga menimbulkan kesamaran bagi
yang lain, atau thoriqoh tersebut menjadi samar dengan sunnah. Karena
seseorang tidak akan mengikuti Rosululloh dengan sesuatu yang tidak menyerupai
perkara yang disyari’atkan, karena pada saat itu (ketika bid’ah tidak
menyerupai sunnah –pent) perkara bid’ah tersebut tidak akan mendatangkan
manfaat dan tidak akan menolak bahaya, serta orang lain tidak akan menyambutnya
…
… dimaksudkan
dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh
Ta’ala, merupakan makna bid’ah secara sempurna karena itulah tujuan dari
“pensyari’atannya”. Hal itu terjadi karena prinsip masuknya (orang tersebut) ke
dalam bid’ah, mendorongnya dan menganjurkan untuk berakhir kepada ibadah,
karena Alloh Ta’ala berfirman:
وما خلقت
الجن والإنس إلا ليعبدون
“Tidaklah
Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku”
Maka
seakan-akan mubtadi’ (orang yang membuat atau melakukan bid’ah) tersebut
berpandangan bahwa yang diinginkan (dari ayat tersebut) adalah makna ini (berlebih-lebihan
dalam beribadah kepada Alloh), tidak jelas baginya bahwa apa-apa yang
ditetapkan pemilik syari’at berupa aturan-aturan dan batasan-batasan
telah cukup. Dia menyangka -dari diri sendiri- bahwa ketika perkara (ibadah)
disebutkan secara mutlak (tidak ada aturan dan ketentuan yang mengikat), mengharuskan
(dia membuat) aturan-aturan yang baku, dan kondisi-kondisi yang mengikat,
bersamaan adanya apa-apa yang merasuk kejiwanya berupa cinta ketenaran, atau
tidak memperhitungkan kemungkinan, maka masuklah ke dalam aturan baku
(buatannya) ini unsur kebid’ahan”. Selesai
PEMBAGIAN BI’DAH BERDASARKAN BENTUK ASALNYA
Dalil pokok
yang menjelaskan masalah dan pembagian bi’dah ini adalah sabda Nabi Sholallohu
‘Alaihi wa Sallam sebagaimana di Bukhory-Muslim, dari hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu
‘Anha, bahwasanya beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
من أحدث في
أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa
yang mengada-adakan (suatu amalan atau keyakinan) dalam perkara kami ini, yang
bukan bagian darinya maka perkara itu tertolak”.
Dalam
riwayat Muslim:
من عمل عملاً
ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa
yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka
perkara itu tertolak”.
Dari
perkataan beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam: “dalam perkara kami”
diambil faidah bahwa masalah “perkara-perkara yang dibuat-buat” adalah apa-apa
yang dikaitkan dengan agama yang dahulu Nabi dan para shohabatnya Ridhwanullohu
‘Alaihim berada di atasnya. Maka perkara-perkara yang secara murni
tidak terkait dengan agama tidak dinamakan bid’ah.
Perkataannya
beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam: “tidak ada padanya perintah
kami”, masuk kedalamnya seluruh amalan yang tidak datang perintah padanya
seperti perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara mubah (boleh), yang
coba-coba dimasukkan ke ibadah.
Dari kedua
hadits ini diambil faidah, bahwasanya bid’ah bisa terjadi dalam bentuk
maksiat-maksiat atau perkara-perkara yang mubah, dengan syarat pelakunya
bertujuan dengannya untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Karena pada keadaan
ini berarti pelakunya –dalam keyakinannya- telah memasukkannya ke dalam
“perkara kami”.
Karena
itulah anda akan mendapatkan ulama menghukumi sebagian amalan atau pelaku
maksiat dan kabair (dosa-dosa besar) dengan kebid’ahan, dan para ulama tidak
menghukumi sebagian yang lain dengan perbuatan yang sama.
Kesimpulannya, bahwa bentuk masuknya bid’ah ada dua bentuk:
- Perkara yang pada asalnya memang bukan ibadah, bisa jadi munculnya dari perkara-perkara yang dilarang ataupun perkara-perkara yang mubah. Misal yang pertama seperti mendekatkan diri kepada Alloh dengan musik atau tarian[1]. Adapun yang kedua seperti orang yang mencukur kepala –selain haji dan umroh- dengan keyakinan bahwa orang yang mencukur lebih utama dari yang tidak mencukur, meyakininya sebagai kesempurnaan zuhud, atau menyuruh orang yang taubat untuk mencukur rambutnya[2]. Jenis bid’ah yang semacam ini dinamakan ulama sebagai Al-Bid’atul Haqiqiyyah. Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh mengatakan: “Sesungguhnya Al-Bid’atul Haqiqiyyah adalah perkara yang tidak ada dalil syar’inya, baik dari kitab, sunnah, ijma’, atau sisi pendalilan yang diakui oleh para ulama, baik secara umum maupun secara terperinci. Oleh karena itu dia dinamakan bid’ah -sebagaimana telah lewat penyebutannya- karena dia adalah suatu perkara yang diada-adakan tanpa adanya contoh yang terdahulu. Meskipun seorang mubtadi’ tidak mau dikatakan bahwa amalan tersebut telah keluar dari syari’at, karena dia menganggap bahwa perbuatannya tersebut masuk ke dalam konsekwensi yang terkandung di dalam dalil. Tapi pengakuan tersebut tidaklah benar, baik dilihat dari rincian perbuatan itu sendiri maupun dari yang tampak secara zhohir. Adapun dari sisi rincian perbuatan tersebut, maka dinilai dari tujuan perbuatan tersebut. Adapun secara zhohir, sebenarnya dalil-dalil yang digunakan hanyalah sekedar syubhat, bukan dalil. Itu kalau memang benar si mubtadi’ menggunakan dalil, kalau tidak maka perkara ini jelaslah sudah.” Selesai.
- Perkara yang pada asalnya adalah ibadah, namun dari salah satu atau beberapa sifatnya terjadi sesuatu yang diada-adakan. Misalnya: Dzikir jama’ah. Dari sisi dzikir saja, maka ini adalah ibadah yang disyari’atkan. Tapi dari sisi jama’ahnya maka ini adalah sesuatu yang dibuat-buat. Jenis bid’ah yang semacam ini dinamakan ulama sebagai Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah. Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh mengatakan: “Adapun Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah adalah sebuah perkara yang memiliki dua sisi. Salah satu sisinya berkaitan dengan dalil, maka dari sisi ini dia tidak dinamakan bid’ah. Adapun sisi yang lainnya yang tidak berkaitan dengan dalil maka dia tidak berbeda dengan bid’ah yang hakiki. Maka ketika amalan tersebut memiliki dua sisi yang tidak bisa saling terlepas satu sama lainnya, maka kita menamakannya sebagai Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah. Maknanya, jika ditinjau dari salah satu sisi maka dia adalah sunnah karena bersandar kepada dalil, namun bila ditinjau dari sisi yang lain maka dia adalah bid’ah karena bersandar kepada syubhat bukan kepada dalil, atau tidak bersandar kepada apapun. Perbedaan antara kedua sisi tersebut secara makna: Dari sisi asal perkara, terdapat dalil yang mendukungnya, akan tetapi dari sisi pelaksanaan, kondisi, atau perinciannya tidak ada dalilnya. Padahal hal-hal seperti ini membutuhkan dalil karena kebanyakan hal ini terjadi di dalam masalah ibadah, bukan di dalam masalah adat kebiasaan murni.” Selesai
SEMUA
PERKARA YANG TIDAK ADA DI ZAMAN SALAF KEMUDIAN MUNCUL DI ZAMAN-ZAMAN BELAKANGAN
APAKAH LANGSUNG DICAP BID’AH ?
Permasalahan
ini terkait dengan pembahasan Sunnah Tarkiyah, yaitu perkara-perkara
yang sengaja ditinggalkan oleh Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam tanpa
udzur. Hal ini diketahui dengan dua cara sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul
Qoyyim Al-Jauziyyah Rahimahullohu Ta’ala:
- Pernyataan mereka secara gamblang bahwasanya beliau meninggalkan ini dan itu atau tidak melakukan ini dan itu, sebagaimana perkataan mereka tentang Sholat ‘Ied: “Tidak ada azan, tidak ada iqomah dan tidak ada seruan”.
- Tidak adanya penukilan dari mereka, kalau seandainya beliau kerjakan tentulah akan muncul keinginan dan pendorong mereka, sebagian atau salah satu dari mereka untuk menukilkannya. Maka ketika tidak satupun dari mereka yang menukilkannya, serta tidak diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi di tengah-tengah mereka, diketahui bahwa hal tersebut tidak pernah ada. Seperti ditinggalkannya membaca niat ketika ingin sholat, atau meninggalkan do’a bersama setelah sholat”. Selesai[3]
Dalil-dalil
yang sah tentang perkara-perkara agama ini tak terlepas dari dua bentuk. Ada
dalil yang bersifat khusus menunjukkan tata-cara secara langsung dan
perinciannya, yang seperti ini semua orang bisa memahami, baik salaf maupun
orang-orang setelahnya, yang seperti ini biasanya diamalkan oleh kaum muslimin
secara langsung. Ada lagi dalil yang bersifat umum atau samar bagi sebagian
orang dalam memahaminya, yang seperti ini mesti dikembalikan ke pemahaman
salaf, dengan melihat amalan mereka.
Imam
Asy-Syathiby Rahimahulloh berkata di dalam kitabnya Al-Muwafaqot
(3/252-280): “Semua dalil syar’i tidak terlepas dari salah satu kemungkinan
berikut ini: Dalil yang selalu atau sering diamalkan oleh para salaf yang
terdahulu, atau dalil yang tidak diamalkan kecuali jarang atau pada waktu
tertentu saja, atau dalil yang tidak diamalkan sama sekali. Jadi, dalil itu ada
tiga jenis:
Pertama:
Dalil yang selalu diamalkan atau sering. Tidaklah ada permasalahan untuk
berdalil dengannya atau beramal dengan kandungannya, dan ini adalah sunnah yang
diikuti dan jalan yang lurus. Dalil jenis ini ada yang mengandung hukum wajib,
sunnah, atau hukum-hukum yang lainnya.
Kedua: Dalil
yang tidak diamalkan kecuali jarang atau pada kondisi tertentu saja, bersamaan
dengan adanya dalil lain yang lebih diutamakan dan selalu atau lebih sering
diamalkan. Dalil yang lain inilah yang merupakan sunnah yang diikuti dan jalan
yang ditempuh. Adapun dalil yang tidak diamalkan kecuali sedikit, maka wajib
untuk melakukan pemastian (tatsabbut) dalam dalil tersebut dan dalam beramal
dengan kandungannya. Adapun amalan, maka kita mengamalkan dalil yang lebih umum
dan banyak digunakan. Karena
kesinambungan para ulama terdahulu dalam menyelisihi dalil yang jarang
diamalkan ini bisa jadi karena sebab yang syar’i atau bukan karena sebab yang
syar’i. Adapun kalau bukan karena sebab yang syar’i maka hal ini tidaklah
mungkin. Maka mestilah karena suatu sebab yang syar’i yang mereka berusaha
untuk mendahulukannya. Apabila halnya seperti ini, maka beramal dengan
kandungan dalil yang jarang diamalkan menjadi seperti bentuk penolakan terhadap
makna dalil yang mereka berusaha untuk mengamalkannya, meskipun hal tersebut
bukanlah penolakan dalil secara hakiki. Maka haruslah kita berusaha untuk
mengamalkan apa yang mereka berusaha untuk mengamalkannya, dan mencocoki apa
yang senantiasa mereka amalkan.
(By SYAIFULLIS PERMANA, S.Pd.SD)
(By SYAIFULLIS PERMANA, S.Pd.SD)



Print this page


0 komentar:
Posting Komentar