Blue Fire Pointer SELAMAT DATANG DI WEB BLOG SDN 010 SINGKEP BARAT. VISI : ”Menciptakan siswa yang berpotensi dan berbudi luhur” MISI : * Menumbuhkembangkan rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. * Meningkatkan semangat pembelajaran. * Meningkatkan disiplin. * Mengembangkan kreatifitas. * Menciptakan rasa saling menghormati.

Pages

Minggu, 02 Maret 2014

BID’AH DALAM IBADAH SUSAH PAYAH TAPI TAK BERKAH Bagian I


بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد:
Pembahasan yang akan dilalui dalam tulisan ini merupakan perkara yang mesti diketahui seorang muslim, karena jalan yang mesti ditempuh dalam menjalankan tuntutan kalimat: Asyhadu Anna Muhammadan Rosululloh, adalah dengan mengamalkan sunnahnya dan menghindari pengibadatan di luar petunjuknya. Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Rodhiyallohu ‘Anhu)
Dalam riwayat An-Nasa’i dan Al-Baihaqy Rahimahumalloh, terdapat tambahan:
وكل ضلالة في النار
“Dan setiap kesesatan di neraka” (Dishohihkan Syaikh Al-Albany Rahimahulloh)
Juga hadits tentang Haji Wada’ dimana Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:



وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Waspadailah sesuatu yang diada-adakan pada perkara-perkara. Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, sementara setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR Ath-Thobrony dari ‘Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘Anhu. Hadits ini dishohihkan para ulama. Imam Al-Albany Rahimahulloh di As-Silsilatush Shohihah berkata: “Para huffadz (ulama-ulama yang mengumpulkan riwayat-riwayat hadits, mempelajari dan menghapalnya) dari dulu sampai sekarang sepakat akan keshohihannya)
Dari kata “seluruh” pada hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa setiap perkara yang baru dalam agama ini maka hukumnya bid’ah tanpa terkecuali. ‘Abdulloh bin ‘Umar Rodhiyallohu mengatakan: “Setiap bid’ah adalah kesesatan walau orang-orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan”. (Atsar ini shohih, diriwayatkan Al-Baihaqy di  Al-Madkhol ilas Sunan, dan Al-Lalika’iy)
Bid’ah ada termasuk dosa besar bahkan ada yang sampai ke derajat kekafiran.

PENGERTIAN BID’AH
Secara bahasa, kata ini diartikan sebagai sesuatu yang baru tanpa contoh sebelumnya, sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala:
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku bukanlah yang pertama dari para rosul”. (QS Al-Ahqof 9)
Adapun pengertiannya dari segi istilah syar’i, berbeda pendapat para ulama dalam mengibaratkannya, namun sepertinya pengertian yang terlengkap adalah yang dijelaskan Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh. Para ulama setelahnya banyak memakai ibarat dan menyandarkannya pada penjelasan beliau.
Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh dalam kitabnya Al-I’tishom mengatakan: “Bid’ah adalah ibarat sebuah thoriqoh dalam agama yang dibuat-buat menyerupai syari’at. Dimaksudkan dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh Subhanah“. Selesai
Kemudian beliau Rahimahulloh menerangkan: “Maka thoriqoh adalah jalan, sabil dan sunan semuanya bermakna sama yaitu sesuatu yang diperintahkan untuk berjalan diatasnya. Hanya saja (dalam definisi ini) saya mengaitkannya dengan agama, karena padanyalah thoriqoh tersebut dibuat-buat, dan kepadanyalah pembuat thoriqoh menyandarkan thoriqoh tersebut. Demikian juga apabila thoriqoh tersebut dibuat-buat dalam masalah dunia secara khusus, tidak dinamakan bid’ah …
… menyerupai syari’at maksudnya, bahwasanya thoriqoh tersebut menyerupai thoriqoh syar’iyyah namun pada hakikatnya tidak demikian, malahan dia melawan thoriqoh syar’iyyah dari berbagai sisi …
… seandainya thoriqoh tersebut tidak menyerupai perkara-perkara yang disyari’atkan, maka dia bukanlah bid’ah, dikarenakan dia tergolong amal-amal kebiasaan. Hanya saja pelaku bid’ah membuat-buatnya untuk menyerupai sunnah sehingga menimbulkan kesamaran bagi yang lain, atau thoriqoh tersebut menjadi samar dengan sunnah. Karena seseorang tidak akan mengikuti Rosululloh dengan sesuatu yang tidak menyerupai perkara yang disyari’atkan, karena pada saat itu (ketika bid’ah tidak menyerupai sunnah –pent) perkara bid’ah tersebut tidak akan mendatangkan manfaat dan tidak akan menolak bahaya, serta orang lain tidak akan menyambutnya …
… dimaksudkan dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh Ta’ala, merupakan makna bid’ah secara sempurna karena itulah tujuan dari “pensyari’atannya”. Hal itu terjadi karena prinsip masuknya (orang tersebut) ke dalam bid’ah, mendorongnya dan menganjurkan untuk berakhir kepada ibadah, karena Alloh Ta’ala berfirman:
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku”
Maka seakan-akan mubtadi’ (orang yang membuat atau melakukan bid’ah) tersebut berpandangan bahwa yang diinginkan (dari ayat tersebut) adalah makna ini (berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh), tidak jelas baginya bahwa apa-apa yang ditetapkan pemilik syari’at  berupa aturan-aturan dan batasan-batasan telah cukup. Dia menyangka -dari diri sendiri- bahwa ketika perkara (ibadah) disebutkan secara mutlak (tidak ada aturan dan ketentuan yang mengikat), mengharuskan (dia membuat) aturan-aturan yang baku, dan kondisi-kondisi yang mengikat, bersamaan adanya apa-apa yang merasuk kejiwanya berupa cinta ketenaran, atau tidak memperhitungkan kemungkinan, maka masuklah ke dalam aturan baku (buatannya) ini unsur kebid’ahan”. Selesai

PEMBAGIAN BI’DAH BERDASARKAN BENTUK ASALNYA
Dalil pokok yang menjelaskan masalah dan pembagian bi’dah ini adalah sabda Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana di Bukhory-Muslim, dari hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha, bahwasanya beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-adakan (suatu amalan atau keyakinan) dalam perkara kami ini, yang bukan bagian darinya maka perkara itu tertolak”.
Dalam riwayat Muslim:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka perkara itu tertolak”.
Dari perkataan beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam: “dalam perkara kami” diambil faidah bahwa masalah “perkara-perkara yang dibuat-buat” adalah apa-apa yang dikaitkan dengan agama yang dahulu Nabi dan para shohabatnya Ridhwanullohu ‘Alaihim berada di atasnya.  Maka perkara-perkara yang secara murni tidak terkait dengan agama tidak dinamakan bid’ah.
Perkataannya beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam: “tidak ada padanya perintah kami”, masuk kedalamnya seluruh amalan yang tidak datang perintah padanya seperti perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara mubah (boleh), yang coba-coba dimasukkan ke ibadah.
Dari kedua hadits ini diambil faidah, bahwasanya bid’ah bisa terjadi dalam bentuk maksiat-maksiat atau perkara-perkara yang mubah, dengan syarat pelakunya bertujuan dengannya untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Karena pada keadaan ini berarti pelakunya –dalam keyakinannya- telah memasukkannya  ke dalam “perkara kami”.
Karena itulah anda akan mendapatkan ulama menghukumi sebagian amalan atau pelaku maksiat dan kabair (dosa-dosa besar) dengan kebid’ahan, dan para ulama tidak menghukumi sebagian yang lain dengan perbuatan yang sama.

Kesimpulannya, bahwa bentuk masuknya bid’ah ada dua bentuk:
  • Perkara yang pada asalnya memang bukan ibadah, bisa jadi munculnya dari perkara-perkara yang dilarang ataupun perkara-perkara yang mubah. Misal yang pertama seperti mendekatkan diri kepada Alloh dengan musik atau tarian[1]. Adapun yang kedua seperti orang yang mencukur kepala –selain haji dan umroh- dengan keyakinan bahwa orang yang mencukur lebih utama dari yang tidak mencukur, meyakininya sebagai kesempurnaan zuhud, atau menyuruh orang yang taubat untuk mencukur rambutnya[2]. Jenis bid’ah yang semacam ini dinamakan ulama sebagai Al-Bid’atul Haqiqiyyah. Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh mengatakan: “Sesungguhnya Al-Bid’atul Haqiqiyyah adalah perkara yang tidak ada dalil syar’inya, baik dari kitab, sunnah, ijma’, atau sisi pendalilan yang diakui oleh para ulama, baik secara umum maupun secara terperinci. Oleh karena itu dia dinamakan bid’ah -sebagaimana telah lewat penyebutannya- karena dia adalah suatu perkara yang diada-adakan tanpa adanya contoh yang terdahulu. Meskipun seorang mubtadi’ tidak mau dikatakan bahwa amalan tersebut telah keluar dari syari’at, karena dia menganggap bahwa perbuatannya tersebut masuk ke dalam konsekwensi yang terkandung di dalam dalil. Tapi pengakuan tersebut tidaklah benar, baik dilihat dari rincian perbuatan itu sendiri maupun dari yang tampak secara zhohir. Adapun dari sisi rincian perbuatan tersebut, maka dinilai dari tujuan perbuatan tersebut. Adapun secara zhohir, sebenarnya dalil-dalil yang digunakan hanyalah sekedar syubhat, bukan dalil. Itu kalau memang benar si mubtadi’ menggunakan dalil, kalau tidak maka perkara ini jelaslah sudah.” Selesai.
  • Perkara yang pada asalnya adalah ibadah, namun dari salah satu atau beberapa sifatnya terjadi sesuatu yang diada-adakan. Misalnya: Dzikir jama’ah. Dari sisi dzikir saja, maka ini adalah ibadah yang disyari’atkan. Tapi dari sisi jama’ahnya maka ini adalah sesuatu yang dibuat-buat. Jenis bid’ah yang semacam ini dinamakan ulama sebagai Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah. Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh mengatakan: “Adapun Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah adalah sebuah perkara yang memiliki dua sisi. Salah satu sisinya berkaitan dengan dalil, maka dari sisi ini dia tidak dinamakan bid’ah. Adapun sisi yang lainnya yang tidak berkaitan dengan dalil maka dia tidak berbeda dengan bid’ah yang hakiki. Maka ketika amalan tersebut memiliki dua sisi yang tidak bisa saling terlepas satu sama lainnya, maka kita menamakannya sebagai Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah. Maknanya, jika ditinjau dari salah satu sisi maka dia adalah sunnah karena bersandar kepada dalil, namun bila ditinjau dari sisi yang lain maka dia adalah bid’ah karena bersandar kepada syubhat bukan kepada dalil, atau tidak bersandar kepada apapun. Perbedaan antara kedua sisi tersebut secara makna: Dari sisi asal perkara, terdapat dalil yang mendukungnya, akan tetapi dari sisi pelaksanaan, kondisi, atau perinciannya tidak ada dalilnya. Padahal hal-hal seperti ini membutuhkan dalil karena kebanyakan hal ini terjadi di dalam masalah ibadah, bukan di dalam masalah adat kebiasaan murni.” Selesai
SEMUA PERKARA YANG TIDAK ADA DI ZAMAN SALAF KEMUDIAN MUNCUL DI ZAMAN-ZAMAN BELAKANGAN APAKAH LANGSUNG DICAP BID’AH ?
Permasalahan ini terkait dengan pembahasan Sunnah Tarkiyah, yaitu perkara-perkara yang sengaja ditinggalkan oleh Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam tanpa udzur. Hal ini diketahui dengan dua cara sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah Rahimahullohu Ta’ala:
  • Pernyataan mereka secara gamblang bahwasanya beliau meninggalkan ini dan itu atau tidak melakukan ini dan itu, sebagaimana perkataan mereka tentang Sholat ‘Ied: “Tidak ada azan, tidak ada iqomah dan tidak ada seruan”.
  • Tidak adanya penukilan dari mereka, kalau seandainya beliau kerjakan tentulah akan muncul keinginan dan pendorong mereka, sebagian atau salah satu dari mereka untuk menukilkannya. Maka ketika tidak satupun dari mereka yang menukilkannya, serta tidak diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi di tengah-tengah mereka, diketahui bahwa hal tersebut tidak pernah ada. Seperti ditinggalkannya membaca niat ketika ingin sholat, atau meninggalkan do’a bersama setelah sholat”. Selesai[3]
Dalil-dalil yang sah tentang perkara-perkara agama ini tak terlepas dari dua bentuk. Ada dalil yang bersifat khusus menunjukkan tata-cara secara langsung dan perinciannya, yang seperti ini semua orang bisa memahami, baik salaf maupun orang-orang setelahnya, yang seperti ini biasanya diamalkan oleh kaum muslimin secara langsung. Ada lagi dalil yang bersifat umum atau samar bagi sebagian orang dalam memahaminya, yang seperti ini mesti dikembalikan ke pemahaman salaf, dengan melihat amalan mereka.
Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh berkata di dalam kitabnya Al-Muwafaqot (3/252-280): “Semua dalil syar’i tidak terlepas dari salah satu kemungkinan berikut ini: Dalil yang selalu atau sering diamalkan oleh para salaf yang terdahulu, atau dalil yang tidak diamalkan kecuali jarang atau pada waktu tertentu saja, atau dalil yang tidak diamalkan sama sekali. Jadi, dalil itu ada tiga jenis:
Pertama: Dalil yang selalu diamalkan atau sering. Tidaklah ada permasalahan untuk berdalil dengannya atau beramal dengan kandungannya, dan ini adalah sunnah yang diikuti dan jalan yang lurus. Dalil jenis ini ada yang mengandung hukum wajib, sunnah, atau hukum-hukum yang lainnya.
Kedua: Dalil yang tidak diamalkan kecuali jarang atau pada kondisi tertentu saja, bersamaan dengan adanya dalil lain yang lebih diutamakan dan selalu atau lebih sering diamalkan. Dalil yang lain inilah yang merupakan sunnah yang diikuti dan jalan yang ditempuh. Adapun dalil yang tidak diamalkan kecuali sedikit, maka wajib untuk melakukan pemastian (tatsabbut) dalam dalil tersebut dan dalam beramal dengan kandungannya. Adapun amalan, maka kita mengamalkan dalil yang lebih umum dan banyak digunakan. Karena kesinambungan para ulama terdahulu dalam menyelisihi dalil yang jarang diamalkan ini bisa jadi karena sebab yang syar’i atau bukan karena sebab yang syar’i. Adapun kalau bukan karena sebab yang syar’i maka hal ini tidaklah mungkin. Maka mestilah karena suatu sebab yang syar’i yang mereka berusaha untuk mendahulukannya. Apabila halnya seperti ini, maka beramal dengan kandungan dalil yang jarang diamalkan menjadi seperti bentuk penolakan terhadap makna dalil yang mereka berusaha untuk mengamalkannya, meskipun hal tersebut bukanlah penolakan dalil secara hakiki. Maka haruslah kita berusaha untuk mengamalkan apa yang mereka berusaha untuk mengamalkannya, dan mencocoki apa yang senantiasa mereka amalkan.

(By SYAIFULLIS PERMANA, S.Pd.SD)

0 komentar:

Posting Komentar