NO
|
KOMPONEN
|
KETUNTASAN BELAJAR
|
A.
B.
C.
|
Mata Pelajaran
1.
Pendidikan
Agama Islam
2.
Pendidikan
kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Bahasa
Indonesia
4.
Matematika
5.
Ilmu
Pengetahuan Alam
6.
Ilmu
Pengetahuan Sosial
7.
Seni
Budaya dan ketrampilan
8.
Pendidikan
jasmani olah raga dan kesehatan
Muatan Lokal
1.
Arab
Melayu
2.
Bahasa
Inggris
3.
Kebudayaan
Daerah Kepri
Pengembangan Diri
1.
Pramuka
2.
Olah
raga
·
Sepak
Bola
·
Bulu
Tangkis
|
70 %
65 %
60 %
60 %
60 %
65 %
65 %
75 %
60 %
60 %
75 %
B
B
B
|
Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a. Kriteria kenaikan kelas
. Nilai rapor diambil dari nilai
pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester dan nilai tes akhir semester dijumlahkan
untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang
sesuai dengan standart ketuntasan belajar (SKB) di SDN 010 SINGKEP BARAT Pagi.
. Memiliki rapor di kelasnya
masing-masing.
b. Penentuan kenaikan kelas
. Penentuan siswa yang naik kelas
dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan
SKB, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
. Siswa yang dinyatakan naik kelas,
rapornya dituliskan naik ke kelas ...
. Siswa yang tidak naik kelas harus
mengulang di kelasnya.
Kelulusan
Sesuai dengan
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional
Penentuan
kelulusan
a. Kriteria kelulusan
Hasil
ujian dituangkan kedalam blangko daftar nilai ujian hasil ujian dimanfaatkan
sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria
sebagai berikut :
. Memilih
rapor kelas VI.
. Telah
mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00
b. Penentuan kelulusan
. Penentuan
siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/ budi pekerti
siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan, sebagai berikut :
No.
|
Mata Pelajaran
|
Nilai Kelulusan
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
4,25
|
2.
|
Matematika
|
4,25
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA )
|
4,50
|
Nilai Rata-rata
|
4,33
|
|
. Siswa
yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester II kelas 6 Sekolah Dasar. Siswa
yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.



0 komentar:
Posting Komentar