Ketiga:
Dalil yang tidak didapatkan di kalangan para ulama terdahulu yang mengamalkan
dalil tersebut sama sekali. Maka jenis ini lebih tegas (untuk ditolak) daripada
jenis yang sebelumnya, dan dalil-dalil yang terdahulu lebih utama untuk diterapkan pada kondisi
ini. Pada hakikatnya apa yang diperkirakan oleh orang-orang generasi akhir
bahwasanya ia adalah dalil -menurut persangkaan mereka- bukanlah merupakan
dalil sama sekali. Sebab, jika seandainya perkara itu adalah dalil atas suatu
masalah, kenapa para sahabat dan tabi’in tidak bisa memahaminya lalu
generasi akhir ini bisa memahaminya? Bagaimana mungkin amalnya generasi
terdahulu bisa berbenturan dengan pemahaman konsekuensi dalil tersebut dan
bertentangan dengannya? Apabila generasi terdahulu meninggalkan suatu amalan,
maka apa yang dilakukan oleh generasi akhir dari jenis yang ketiga ini adalah
merupakan penyelisihan terhadap ijma’ generasi yang terdahulu, dan siapa saja
yang menyelisihi ijma’ maka dia bersalah. Sebab umat Muhammad sholallohu
‘Alaihi wa sallam tidak akan pernah bersatu di atas kesesatan.
Maka apa saja yang mereka berada di atasnya baik berupa melakukan amalan atau meninggalkan amalan, maka ia adalah sunnah dan perkara yang dianggap, dan itulah petunjuk. Jadi, tidaklah ada kemungkinan kecuali benar atau salah. Siapa saja yang menyelisihi para salaf yang terdahulu berarti dia berada di atas kesalahan, dan ini cukup. Demikian pula hadits dho’if (lemah) yang tidak diamalkan oleh para ulama, pembahasannya seperti pembahasan permasalahan ini.” Selesai
Maka apa saja yang mereka berada di atasnya baik berupa melakukan amalan atau meninggalkan amalan, maka ia adalah sunnah dan perkara yang dianggap, dan itulah petunjuk. Jadi, tidaklah ada kemungkinan kecuali benar atau salah. Siapa saja yang menyelisihi para salaf yang terdahulu berarti dia berada di atas kesalahan, dan ini cukup. Demikian pula hadits dho’if (lemah) yang tidak diamalkan oleh para ulama, pembahasannya seperti pembahasan permasalahan ini.” Selesai
Sebab apa
yang disepakati salaf untuk ditinggalkan tidak boleh bagi orang setelahnya
mengamalnya karena tidaklah mereka meninggalkannya kecuali mereka tahu kalau
itu tidak boleh diamalkan.[4]
Imam
Asy-Syathiby Rahimahulloh berkata di dalam fatwa beliau (hal. 250):
“Perkara apa saja yang para salafush sholih tidak berada di atasnya maka ia
bukanlah bagian dari agama. Mereka itu (salaf) lebih bersemangat terhadap
kebaikan daripada mereka (generasi akhir). Jika seandainya pada suatu amal
terdapat kebaikan pasti mereka telah melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari
ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian.” (QS Al-Maidah 3)
Malik bin
Anas Rahimahulloh berkata: “Perkara apa saja yang pada masa itu (masa
salaf) bukan merupakan agama, maka pada masa ini bukanlah merupakan agama.”
Selesai
Kaidah
Penting:
Jika
dicermati dari beberapa amalan salaf, terdapat perkara yang berkaitan dengan
agama namun tidak pernah dilakukan sebelumnya. Apakah perbuatan itu termasuk
penyelisihan terhadap orang-orang sebelum mereka (yaitu sebelum perbuatan ini
terjadi) ?
Syaikhul
Islam Rahimahulloh berkata di dalam kitab Iqtidho’ Shirotil Mustaqim
(1/295): “Sesungguhnya hal ini tidak dilakukan oleh para salaf, padahal
telah ada tuntutan untuk melakukannya dan tidak adanya penghalang darinya.
Jika seandainya hal ini murni kebaikan atau lebih besar kebaikannya mestilah
para salaf Rodhiyallohu ‘Anhum lebih berhak untuk melakukannya daripada
kita karena sesungguhnya kecintaan dan pengagungan mereka terhadap Rosululloh Sholallohu
‘Alaihi wa Sallam lebih besar daripada kita. Mereka itu lebih bersemangat
terhadap kebaikan. Kesempurnaan kecintaan dan pengagungan terhadap beliau
hanyalah tercapai dengan mengikuti beliau, mentaatinya, mengikuti perintahnya,
menghidupkan sunnahnya secara batin dan zhohir, menyebarkan apa yang dibawa,
dan bersungguh-sungguh di atasnya dengan hati, tangan, dan lisan. Maka inilah
jalannya orang-orang awal yang terdahulu dari kalangan Muhajirin, Anshor, dan
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.” Selesai
Ada dua
rukun yang beliau sebutkan sebagai tolak ukur bahwa salaf meninggalkan suatu
perkara benar-benar karena perkara tersebut memang sesuatu yang terlarang dalam
agama ini. Kedua perkara itu adalah:
- Ada tuntutan di zaman mereka untuk melakukannya, namun mereka tidak melakukannya.
- Mereka mampu untuk melakukannya, alias meninggalkannya bukan karena udzur.
Jika dua
perkara ini tidak didapatkan maka tidak bisa dikatakan kalau salaf meninggalkan
karena hal tersebut terlarang dalam agama ini, secara mutlak. Kita bawa dua contoh
untuk pendekatan.
- Rukun pertama ada tapi rukun kedua tidak ada. Seperti memakai microphone untuk adzan. Tuntutannya ada ketika itu, karena Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh ‘Abdulloh bin Zaid Rodhiyallohu ‘Anhu yang bermimpi melihat cara adzan untuk mendatangi dan menyampaikannya kepada Bilal Rodhiyallohu ‘Anhu agar dia yang adzan. Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan alasannya: “Sesungguhnya dia, lebih tinggi suaranya darimu”. Kisah shohih ini di Sunan Abu Daud dari ‘Abdulloh bin Zaid Rodhiyallohu ‘Anhu. Memang tekhnologinya belum ada di zaman mereka, bagaimana mereka bisa mengerjakannya ?. Jawaban seperti inilah yang diberikan bagi orang-orang yang menuduh Salafy sebagai orang-orang yang kaku dan bodoh, dengan ejekan: “Kenapa tidak haji pakai onta saja, kenapa tidak buat masjid dengan pelepah korma saja, kenapa … kenapa …
- Rukun kedua ada tapi rukun pertama tidak ada. Seperti kisah Abu Bakr Rodhiyallohu ‘Anhu yang mengumpulkan Al-Qur’an dalam sebuah mushaf. Awalnya beliau enggan karena hal tersebut tidak dilakukan ketika Rosululloh masih hidup sementara mereka mampu melakukannya. Namun setelah dibujuk-bujuk oleh ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu dengan menyebutkan bahwa tuntutannya ada di zaman mereka yaitu banyak para penghapal Al-Qur’an yang terbunuh di kancah perang Yamamah (tahun 12 H) menghadapi pasukan Musailimah Al-Kadzdzab, maka akhirnya Abu Bakr menyetujuinya, dan kemudian perkara ini disepakati oleh seluruh shohabat Rodhiyallohu ‘Anhum Ajma’in. Kisah ini di Shohih Al-Bukhory dari Zaid bin Tsabit Rodhiyallohu ‘Anhu.
Inilah
jawaban bagi orang-orang yang melakukan bid’ah perayaan Isro’ Mi’roj, Maulid
Nabi dsb. Mereka melakukannya untuk meningkatkan keimanan dan kecintaan kepada
Rosululloh, maka bukankah perkara-perkara ini juga dibutuhkan oleh para salaf?
Lantas kenapa mereka tidak mengerjakannya sementara mereka mampu untuk itu?
Peringatan
Penting:
Perlu
dicermati juga, bahwasanya terdapat ulama Sunnah yang terjatuh dalam ijtihadnya
–Semoga Alloh mengampuni mereka- yang kemudian diikuti oleh sebagian orang
dengan fanatik buta ketika mereka membolehkan perkara yang pada hakikatnya
adalah bid’ah. Kalau bukan karena penggambaran masalah yang disampaikan kepada
mereka tidak sesuai kenyataan, maka rata-rata kesalahan mereka kembalinya pada
kekeliruan dalam memahami dan mempraktekkan dua rukun yang disebutkan Syaikhul
Islam tersebut.
PENYEBAB-PENYEBAB
MUNCULNYA BID’AH
Bid’ah
menyebar di kalangan kaum muslimin, disebabkan beberapa faktor, diantaranya:
- Tidak memahami dan mempelajari Al-Qur’an dan hadits dengan pemahaman yang benar, sesuai dengan pemahaman Salafus sholih.
- Tidak mengetahui ilmu hadits, sehingga bisa mengetahui mana hadits yang sah dan diamalkan, serta mana hadits yang tidak bisa diamalkan atau bahkan dibuat-buat.
- Menjadikan orang-orang yang sesat dan jauh ilmunya dari pemahaman salaf sebagai ulama panutan.
- Fanatik dan terlalu berlebihan dalam memegang perkataan seorang ulama, kiyai, ustadz, sehingga tidak mengembalikannya ke dalil-dalil.
- Mengikuti dalil-dalil yang maknanya samar pada sebagian orang, dengan tidak mengembalikannya ke pemahaman salaf.
- Menjunjung akal dalam masalah pensyariatan, padahal tidak semua perkara agama yang bisa dicerna oleh akal, banyak yang hikmahnya hanya diketahui oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala
- Mengikuti hawa nafsunya dalam menentukan hukum, hal ini sering muncul pada orang-orang yang punya semangat besar tapi ilmu kurang.
- Lalai dalam mempelajari pemahaman-pemahaman yang menyimpang serta mengetahui tokoh-tokohnya, sehinggah bid’ah yang mereka masa masuk perlahan-lahan
- Banyak interaksi dengan orang kafir dan kebiasaan mereka sehingga apa yang didapatkan pada mereka dipraktekkan ke dalam Islam
- Khurafat dan adat-istiadat yang dibawa ke perkara agama
APA YANG
DIDAPATKAN PELAKU BID’AH ?
Ibadah tidak
bisa hanya mengandalkan semangat dan kuatnya seseorang dalam melakukannya,
karena yang dinilai adalah keihklasan dan kecocokannya dengan petunjuk
Rosulullah Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bukan sekedar banyaknya ibadah.
Karena itulah susah payah yang dikerjakan pelaku bid’ah justru menuai banyaknya
kerugian, diantaranya:
- Amalannya tertolak
Telah lewat
penyebutan hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha. Demikian juga firman Alloh
Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ هَلْ
نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ۞ الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
“Katakanlah
(Wahai Muhammad): “Maukah kalian Kami kabarkan dengan orang yang paling rugi
amalannya ?. Yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatannya di kehidupan dunia
sementara mereka menyengkan telah berbuat sebaik-baiknya” (Al-Kahf 103-104)
- Taubatnya terhalang selama dia masih dalam kebid’ahannya
Rosululloh Sholallohu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن الله
احتجز التوبة عن صاحب كل بدعة
“Sesungguhnya
Alloh menghalangi taubat pemilik setiap bid’ah” (HR Thobrony dari Anas Rodhiyallohu
‘Anhu, dishohihkan Imam Al-Albany Rahimahulloh)
- Tidak bisa mendatangi telaga Rosululloh kelak di padang mahsyar
Rosululloh Sholallohu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أنا فرطكم
على الحوض وليرفعن رجال منكم ثم ليختلجن دوني فأقول يا رب أصحابي ؟ فيقال إنك لا
تدري ما أحدثوا بعدك
“Aku akan mendahului
kalian di telaga, dan sungguh Alloh akan menampakkan (kepadaku) sekelompok
lelaki dari kalian, kemudian Dia memalingkan mereka sebelum sampai kepadaku.
Maka Aku katakan: “Wahai Robb, shohabatku[5] ?”. Lantas dikatakan: “Sesungguhnya
engkau tidak mengetahui apa yang mereka buat-buat sepeninggalmu”. (Bukhory-Muslim dari ‘Abdulloh bin
Mas’ud rodhiyallohu ‘Anhu)
- Menanggung dosa orang-orang yang mengikuti perbuatannya
Rosululloh Sholallohu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ سَنَّ
فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa
yang membuat suatu jalan (metode) yang jelek di dalam Islam, maka dia akan
menanggung dosa atas jalan dibuatnya itu serta dosa orang-orang yang beramal
dengannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa orang-orang (yang mengikuti)
tersebut sedikitpun”. (HR Muslim dari Jarir bin ‘Abdillah Rodhiyallohu ‘Anhu)
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ
إِلَيْكَ
Ditulis
oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy
24 Jumadits
Tsani 1433 H
KITAB-KITAB
SEPUTAR MASALAH INI:
- Al-I’tishom karya Imam Asy-Syathiby Rahimahullohu Ta’ala
- Al-Muwafaqot karya Imam Asy-Syathiby Rahimahullohu Ta’ala
- Iqtidho’ Shirotil Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullohu Ta’ala
- Al-Bid’ah wa Atsaruhas Sayyi’ Fil Ummah karya Syaikh Salim Al-Hilaly Hafizhohullohu Ta’ala
[1] Jami’ul Ulum wal Hikam
(1/60) karya Al-Hafizh Ibnu Rojab Rahimahulloh Ta’ala
[2] Majmu’ul Fatawa Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah (21/118)
[3] I’lamul Muwaqqi’in (2/389)
dengan sedikit perubahan dan peringkasan
[4] Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘Ala ‘Ilmil
Kholaf (hal 31) karya Al-Hafizh Ibnu Rojab Rahimahulloh Ta’ala
[5] Pendalilan dengan hadits ini dari
sisi keumuman makna. Adapun sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang
tersebut adalah segelintir orang yang sempat melihat Rosululloh kemudian
murtad. Baik orang-orang yang baru masuk Islam maupun orang-orang badui tidak
senantiasa bersama beliau. Seperti halnya orang-orang myrtad yang diperangi Abu
Bakr karena menentang syari’at zakat. Lihat Syahr Shohih Muslim karya
An-Nawawy dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar Rahimahumalloh.
(By SYAIFULLIS PERMANA, S.Pd.SD)
(By SYAIFULLIS PERMANA, S.Pd.SD)



0 komentar:
Posting Komentar